PRINSIP-PRINSIP PELAKSAAN HAM
Menurut
Budiono, pelaksaan HAM dalamkehidupanbermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara di
Indonesia didasarkan kepada prinsip prinsip berikut:
1.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai
kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik.
2.
Pelaksanaan HAM bersifat
relative, tidakmutlak, karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. HAM yang
bersifat mutlak dapat mengganggu Hak asasi orang lain.
3.
Hak asasi yang satu dengan yang
lain memiliki keterpaduan.
4.
Antara HAM perorngan dan
kolektif, serta tanggung jawab
perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5.
Kerjasama internasional
berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik
antar bangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip HAM.
6.
Dalam pelaksanaan HAM, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.
7.
Dalam mewujudkan HAM tidak
terlepas dari kondisi social ekonomi dan system politik pada masyarakat yang
bersangkutan serta dimensi dimensi ideology yang melekat didalam setiap
pelaksanaannya.
8.
Setiap manusia dilahirkan dalam
keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.
9.
Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama
sesuaidengan martabatnya.
10.
Perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hokum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan
jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
11.
Setiap orang berhak menggunakan
semua upaya hokum nasional dan forum internasional atas pelanggaran HAM oleh
hokum nasional dan hokum internasionalyang telah diratifikasi oleh Negara
republik Indonesia.
12.
Perlidungan dan pembelaan serta
pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah.
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Hambatan
dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia,
yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akannya hak
asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hokum dan
perundang-undangan yang ada. Secara umum, hambatan dan tantangan dalam
penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu kendala ideologis, ekonomis,
dan teknis.
1.
Secara ideologis, terdapat
perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi
HAM dalam pandangan sosialisasi dengan liberal. Konsepsi HAM dalam
pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan hak-hak pribadi, sipil, dan politik.
Sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran Negara atauperan
masyarakat. Perbedaan pandangan ini menjadi kendala dalam penegakan hak asasi
di duni,apalagi di Negara berkembang yang secara ekonomis dan politis belum
mantap(dalam kondisi peralihan).
2.
Secara ekonomis, kondisi masyarakat
yang secara ekonomi sangat terbatas tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya hak hak sipil politik dari
masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah dinegara miskindan Negara
sedang berkembang harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya
peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakan HAM.
3.
Secara teknis, belum
diratifikasinya berbagai instrument internasional HAM olehnegara-negara yang
ada di dunia walaupun sudah diratifikasinya, pelaksanaan dan pengawasan
pelaksanaan ketentuan konfensi masih ditunda tunda, serta banyaknya persyaratan
yang dikemukakan oleh Negara Negara yang akan meratifikasi suatu konfensi HAM
internasional.
No comments:
Post a Comment