Thursday, 26 March 2015

TATA HUKUM, JENIS DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.
Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam.
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
UUD hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu deselenggarakan lebih lanjut dalam pelpagai Undang-Undang Organik.
Oleh karena sampai sekarang belum juga banyak Undang-Undang demikian, maka masih sangat pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan adanya aturan peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan-perundangan Organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan-perundangan tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.
Kenyataan demikian, dewasa ini masih terdapat dalam banyak lapangan hukum Indonesia. Kiranya tak ada tata hukum di dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.
Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap berpribadi Indonesia, yang sepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi akhirnya dengan Proklamasi Kemerdekaan hidup kembali dengan segarnya dengan kesadaran akan pribadinya sendiri.
Bahwasanya bangsa Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli itu debuktikan oleh adanya ilmu pengetahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven di Indonesia.
Dalam pada itu tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di tengah-tegnah dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dikatakan tidak berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.
Negara Indonesia dengan Undang-Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang harus kita perkembangkan.
JENIS HUKUM
                Hukum diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristiknya. Di bawah ini di uraikan berbagai jenis pembagian hukum. Menurut asas pembagiannya , hukum dapat di bagi dalam beberapa golongan, antara lain seperti berikut.
a.       Menurut sumbernya ,hukum dapat dibagi menjadi empat.
1)      Hukum undang-undang ,yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
2)      Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam aturan-aturan , kebiasaan (adat)
3)      Hukum traktaat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4)      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan)
b.      Menurut bentuknya, hukum bisa dibagi menjadi dua.
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2)      Hukum tidak tertulis (kebisaan,adat), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Namun berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan, disebut juga hukum kebiasaan (adat).
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi  menjadi empat.
1)      Hukum nasional ,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
3)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
4)      Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
d.      Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi menjadi  empat.
1)      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah-perintah dan larangann-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum dagang dan hukum perdata.
2)      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana   cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Perbedaan antara hukum perdata dan hukum  pidana secara umum terlihat pada tabel berikut.
Hukum perdata
Hukum pidana
1.       Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan  kepada kepentingan perseorangan.
1.       Hukum pidana mengatur hubungan hukum  antara seorang anggota masyarakat dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.       Pelanggaran terhadap hukum  perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan  setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
2.       Umumnya, pelanggaran hukum pidana dapat segera dikenakan sanksi oleh pengadilan melalui alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa, dan hakim tanpa ada pengaduan dari pihak yang merugikan. Atau, pihak yang menjadi korban cukup melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menjadi sanksi dalam perkara itu. Bila tidak ada  pengaduan dari pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.
3)      Hukum acara pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara  pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim pidana memberikan putusan .
4)      Hukum acara perdata ,yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara perdata ke pengadian perdata.
e.      Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua.
1.       Hukum privat (hukum sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang lainnya,dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat (hukum sipil) meliputi hukum perdatadan hukum dagang.
2.       Hukum publik (hukum negara),yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata negara,hukum administrasi negara,hukum pidanadan hukum internasional.
f.       Hukum menurut Waktu Berlakunya.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
g.      Hukum menurut Wujudnya.
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
h.      Hukum menurut Sifatnya.
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

SUMBER HUKUM NASIONAL
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Jika aturan-aturan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan:
Ø  Arti Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu atau pendapat umum yang menentukan isi atau materi suatu hukum kemudian dijadikan dasar berlakunya suatu hukum.
Ø  Arti Sumber Hukum Formal adalah perwujudan bentuk dan isi hukum material yang menentukan berlakunya suatu hukum berdasarkan ketentuan hukum yang digunakan sebagai kaidah hukum.
Macam-macam sumber hukum dalam arti formal yaitu:
1.       Undang-undang
Dapat dibedakan menjadi dua pengertian, sebagai berikut:
a.       Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Seperti, UUD dan UU.
b.      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang oleh karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Seperti, peraturan presiden, peraturan menteri, atau peraturan daerah.
2.       Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal itu dikarenakan penyelenggaraan negara tidak hanya menggunakan hukum dasar tertulis tetapi menggunakan hukum tidak tertulis juga yang biasa disebut konvensi.
3.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dasar hukum yurisprudensi ialah sebagai berikut.
a.       Dasar historis, artinya ditaati oleh hukum karena pernah menjadi keputusan hakim terdahulu.
b.      Dasar tambahan dari haluan yang ada karena undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang.
4.       Perjanjian Internasional atau Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Berdasarkan fungsinya, perjanjian internasional dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Perjanjian yang membentuk hukum yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan dan kewajiban bagi negara untuk mengadakan perjanjian untuk negara lain atau perjanjian bilateral. Contohnya, perjanjian dwikewarganegaraan RI – Cina tahun 1955.
5.       Doktrin

Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan oleh para hakim dalam menggunakan perkara melalui yuriprudensi, bahkan memiliki pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional. Contohnya, doktrin trias politica yang merupakan pendapat Montesquiue dengan membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

2 comments:

  1. Assalamualaikum.

    Bolehlah kiranya saya mengutip tulisanmu ini, tapi kalau boleh tau ini tulisan sumbernya dari: buku, jurnal, atau semacam blog apa? Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum.

    Bolehlah kiranya saya mengutip tulisanmu ini, tapi kalau boleh tau ini tulisan sumbernya dari: buku, jurnal, atau semacam blog apa? Terima kasih.

    ReplyDelete