TATA
HUKUM INDONESIA
Tata hukum ialah
semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya
dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua
hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat
tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan
Hukum Positif atau Ius Constitutum.
Tujuan tata
hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di
kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan
yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.
Suatu masyarakat
yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum
itu.
Tiap-tiap tata
hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang
menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah.
Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab
itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.
Tata hukum
Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara
Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya
Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia
dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam.
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
UUD hanyalah
memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum
Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu deselenggarakan lebih
lanjut dalam pelpagai Undang-Undang Organik.
Oleh karena
sampai sekarang belum juga banyak Undang-Undang demikian, maka masih sangat
pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Dengan adanya aturan peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan-perundangan
Organik yang menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan
pasal peralihan tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan-perundangan
tentang hal itu dari tata hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah Tata Hukum
Belanda.
Kenyataan
demikian, dewasa ini masih terdapat dalam banyak lapangan hukum Indonesia.
Kiranya tak ada tata hukum di dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.
Akan tetapi
walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap berpribadi Indonesia, yang
sepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa
penjajahan Belanda hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda.
Tetapi akhirnya dengan Proklamasi Kemerdekaan hidup kembali dengan segarnya
dengan kesadaran akan pribadinya sendiri.
Bahwasanya
bangsa Indonesia mempunyai tata hukum pribadi asli itu debuktikan oleh adanya
ilmu pengetahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van
Vollenhoven di Indonesia.
Dalam pada itu
tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di tengah-tegnah
dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dikatakan tidak
berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk tertentu.
Negara Indonesia
dengan Undang-Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari pribadi tata hukum
Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang harus kita
perkembangkan.
JENIS
HUKUM
Hukum
diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristiknya. Di
bawah ini di uraikan berbagai jenis pembagian hukum. Menurut asas pembagiannya
, hukum dapat di bagi dalam beberapa golongan, antara lain seperti berikut.
a.
Menurut sumbernya ,hukum dapat
dibagi menjadi empat.
1)
Hukum undang-undang ,yaitu hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
2)
Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang
terletak di dalam aturan-aturan , kebiasaan (adat)
3)
Hukum traktaat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4)
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim (pengadilan)
b.
Menurut bentuknya, hukum bisa
dibagi menjadi dua.
1)
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2)
Hukum tidak tertulis (kebisaan,adat),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Namun berlakunya ditaati seperti sebuah peraturan perundangan, disebut juga
hukum kebiasaan (adat).
c.
Menurut tempat berlakunya,
hukum dapat dibagi menjadi empat.
1)
Hukum nasional ,yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
2)
Hukum internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional.
3)
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain.
4)
Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
d.
Menurut cara mempertahankan,
hukum dapat dibagi menjadi empat.
1)
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah-perintah dan larangann-larangan. Contoh: hukum pidana,
hukum dagang dan hukum perdata.
2)
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
caranya hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara
perdata.
Perbedaan antara hukum perdata dan
hukum pidana secara umum terlihat pada
tabel berikut.
Hukum perdata
|
Hukum pidana
|
1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
|
1. Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan
Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
|
2. Pelanggaran terhadap hukum
perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan.
|
2. Umumnya, pelanggaran hukum pidana dapat segera dikenakan sanksi
oleh pengadilan melalui alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa, dan
hakim tanpa ada pengaduan dari pihak yang merugikan. Atau, pihak yang menjadi
korban cukup melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang
terjadi, sekaligus menjadi sanksi dalam perkara itu. Bila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan tindak
pidana tersebut tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.
|
3)
Hukum acara pidana, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan hukum pidana material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara
pidana ke pengadilan pidana dan bagaimana cara hakim pidana memberikan
putusan .
4)
Hukum acara perdata ,yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan hukum perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana caranya mengajukan suatu perkara perdata ke pengadian perdata.
e. Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua.
1.
Hukum privat (hukum sipil),yaitu hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang
lainnya,dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.Hukum privat
(hukum sipil) meliputi hukum perdatadan hukum dagang.
2.
Hukum publik (hukum negara),yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan. Hukum publik meliputi hukum tata
negara,hukum administrasi negara,hukum pidanadan hukum internasional.
f. Hukum menurut Waktu Berlakunya.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
g. Hukum menurut Wujudnya.
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
h. Hukum menurut Sifatnya.
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
SUMBER
HUKUM NASIONAL
Sumber hukum
adalah segala yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Jika
aturan-aturan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi tegas dan nyata. Sumber
hukum dapat dibedakan:
Ø Arti Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum
individu atau pendapat umum yang menentukan isi atau materi suatu hukum
kemudian dijadikan dasar berlakunya suatu hukum.
Ø Arti Sumber Hukum Formal adalah perwujudan bentuk dan isi hukum
material yang menentukan berlakunya suatu hukum berdasarkan ketentuan hukum yang
digunakan sebagai kaidah hukum.
Macam-macam sumber hukum dalam arti formal
yaitu:
1.
Undang-undang
Dapat dibedakan menjadi
dua pengertian, sebagai berikut:
a.
Undang-undang dalam arti
material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. Seperti, UUD dan UU.
b.
Undang-undang dalam arti formal
adalah setiap peraturan yang oleh karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
Seperti, peraturan presiden, peraturan menteri, atau peraturan daerah.
2.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan
yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal itu dikarenakan
penyelenggaraan negara tidak hanya menggunakan hukum dasar tertulis tetapi
menggunakan hukum tidak tertulis juga yang biasa disebut konvensi.
3.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang serupa. Dasar hukum yurisprudensi ialah sebagai berikut.
a.
Dasar historis, artinya ditaati
oleh hukum karena pernah menjadi keputusan hakim terdahulu.
b.
Dasar tambahan dari haluan yang
ada karena undang-undang tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang.
4.
Perjanjian Internasional atau
Traktat
Traktat adalah perjanjian
yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Berdasarkan fungsinya,
perjanjian internasional dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Perjanjian yang membentuk hukum
yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat
terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
b.
Perjanjian yang bersifat khusus
yaitu perjanjian yang menimbulkan dan kewajiban bagi negara untuk mengadakan
perjanjian untuk negara lain atau perjanjian bilateral. Contohnya, perjanjian
dwikewarganegaraan RI – Cina tahun 1955.
5.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat ahli
hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan oleh para
hakim dalam menggunakan perkara melalui yuriprudensi, bahkan memiliki pengaruh
sangat besar dalam hubungan internasional. Contohnya, doktrin trias politica
yang merupakan pendapat Montesquiue dengan membagi kekuasaan menjadi tiga,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Assalamualaikum.
ReplyDeleteBolehlah kiranya saya mengutip tulisanmu ini, tapi kalau boleh tau ini tulisan sumbernya dari: buku, jurnal, atau semacam blog apa? Terima kasih.
Assalamualaikum.
ReplyDeleteBolehlah kiranya saya mengutip tulisanmu ini, tapi kalau boleh tau ini tulisan sumbernya dari: buku, jurnal, atau semacam blog apa? Terima kasih.