Monday, 2 March 2015

Makalah Kedaulatan Negara Kelas X


KEDAULATAN NEGARA
KELAS: X KIMIA 3
GURU: Yani Handayani
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
·       Ahmad Awwaludin
·       Fransiscus Alexander M
·       Mia Saputri K
·       Nani Anggraeni
·       Sintia Rizka H. A
·       Siti Kamilatul A







SMKN 1 GUNUNG PUTRI
2013/2014


    A.  Pengertian Kedaulatan
Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan Jeans Bodin ( 1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Abadi berarti kekuasaan Negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan adalah ciri atau atribut hokum dari Negara, bahkan keberadaan kedaulatan itu lebih tua dari konsep Negara itu sendiri ( Dahlan Thaib, 1989)

    B. Macam-macam Kedaulatan
a.     Kedaulatan Tuhan
Raja/presiden atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dalam Negara berasal dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak tuhan . “Siapapun yang menjadi penguasa Negara harus mendapat restu dari tuhan atau sudah menjadi kehendak tuhan. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang dimilikinya merupakan pemberian Tuhan, dan dia adalah kepanjangan Tuhan”
b.      Kedaulatan Raja
Raja dianggap keturunan dewa atau wakil tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari tuhan. “Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, Lest cest moi” seperti diungkapkan oleh Louis XVI.
c.       Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara muncul bersama dengan berdirinya suatu Negara. Oleh karena itu, Kedaulatan yang ada pada pemimpin Negara merupakan kodrat alam yang dimlikinya sejak terlahirnya Negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, dan property dari warganya.
d.      Kedaulatan Hukum
Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada Negara (teori kedaulatan Negara), tetapi dibatasi oleh hukum yang berlaku pada Negara yang bersangkutan



e.       Kedaulatan Rakyat
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politica yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori kedaulatan rakyat lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Teori kedaulatan rakyat  ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).. Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat atau mendapatkan amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan penu di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
    C.   Kedaulatan NKRI
Menurut Ir. Soekarno, yang dimaksud bangsa indonesia adalah seluruh manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal bersama di Nusantara dari ujung barat (Sabang) sampai ujung timur (Merauke) yang memiliki “Le desir d’ etre ensemble” dan “Charaktergemeinschaft” yang telah menjadi satu.
Jadi kesatuan bangsa indonesia tidak bersifat alamiah tetapi historis. Persatuan Indonesia bukan bersifat kedaerahan melainkan etis. Hakikat negara Republik Indonesia terbentuk atas daras semangat kebangsaan atau nasionalisme yang memiliki tekad suatu masyarakat walaupun warga masyarakat berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongannya.
Bentuk dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertera dengan jelas dalam UUD NKRI 1945 perubahan IV, alinea keempat yang berbunyi : “.....dalam suatu sususnan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. Dengan demikian indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.
      Selanjutnya dalam pasal 1 UUD NKRI 1945 perubahan IV, berbunyi sebagai berikut.
a.   Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)]
b.   Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
      [Pasal 1 (2)]
c.   Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)].

Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara berada ditangan rakyat, Artinya, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Keterlibatan rakyat secara langsung dan bebas dalam pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan wakilnya, serta DPR dan DPD. DPR dan DPD merupakan perwakilan rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan.

    D.  Menentukan Kedaulatan Negara yang Demokratis
Pada penjelasan sebelumnya menegaskan bahwa kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari Negara. Agar Negara dapat menjalankan fungsinya, maka suatu Negara harus memiliki pemimpin serta memiliki kegiatan. Pemimpin akan mengkoordinir segenap sumber daya yang ada (SDA dan SDM), dan menyelenggarakan berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya dalam mewujudkan tujuan hidup bernegara sangat tergantung kepada pemimpin yang baik, cerdas, dan mampu dalam kehidupan bernegara.
      Proses penentuan pemimpin dalam suatu Negara melalui berbagai macam cara, salah satu cara yang diakui paling baik saat ini adalah melalui pemilu (pemilihan umum). Dalam pemilihan umum, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara bebas dan langsung dalam memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Dengan demikian dalam pemilu terkandung nilai partisipasi dan kebebasan atau keleluasaan dari masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya.
      Pada dasarnya, pergantian kepemimpinan merupakan mekanisme yang alami. Faktor keterbatasan usia memaksakan kepemimpinan harus berganti dari generasi ke generasi. Dengan demikian, dibutuhkan suatu aturan main yang jelas dan baik pula.
      Perlu adanya kepemilikan kepahaman juga untuk menjaga agar pergantian kepemimpinan berjalan sesuai konstitusi yang dihasilkan secara bersama. Misalnya, salah satu kriteria dari suatu Negara demokrasi adalah adanya pembatasan yang tegas dan jelas tentang kurun waktu atau masa pemimpinannya. Kriteria lain, adanya cara, mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka dalam proses penentuan pemimpin Negara, termasuk di antaranya kriteria calon pemimpinnya serta keterlibatan rakyat dalam menentukan pemimpin. Perubahan kepemimpinan yang dilakukan dengan keturunan,mengangkat diri sendiri, pembunuhan atau melalui cooup d’etat dianggap kurang baik dalam kehidupan bernegara karena, hal tersebut tidak melibatkan partisipasi rakyat, melainkan wujud pemaksaan dari sekelompok orang untuk mendapatkan kekuasaan.
      Pemilu oleh rakyat pertama kali ada di Athena, Yunani kuno menjadi contoh bagi Negara-negara lain dimasa sekarang dan menjadi kebiasaan. Semakin berkembang peradaban manusia dan jumlah populasi manusia, menjadikan pemilihan secara langsung dan terbuka tidak bisa dilakukan. Dalam perkembangannya,masyarakat tidak peduli dalam kegiatan tersebut, terjadi ketidakbebasan, ketakutan, ancaman/intimidasi ketidakjujuran dan ketidakadilan, hingga money politic.
      Konsep pemilu yang semula sebagai identifikasi dan pengumpulan aspirasi atau pendapat masyarakat. Selanjutnya, kegiatan pemilu diakhiri dengan perhitungan dan penentuan menang-kalah, bukan lagi sebagai proses akomodasi aspirasi atau pendapat mayoritas masyarakat. Pemilu yang semula diakui sebagai media pengakuan dan penghormatan akan partisipasi dan tanggung jawab rakyat dalam kehidupan berkelompok/bernegara demi untuk kebaikan dan kesejahteraan hidup bersama, sering menjadi pemicu munculnya pertikaian dan perpecahan pada masyarakat. Akhirnya rakyat pula yang sengsara. Namun praktik pemilu seperti itu pun menjadi kebiasaan banyak masyarakat, sehingga sulit ditinggalkan.



    E.   Prinsip Demokrasi
Demokrasi merupakan istilah politik, secara harfiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara wakil–wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu demos dan cratein, secara harfiah berarti “ rakyat berkuasa” atau pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ; 1994).
      Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan, demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
      Demokrasi pada dasarnya berbicara tentang penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan berdasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi aplikasinya.
·         Prinsip – prinsip demokrasi
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai nilai kunci dalam memahami suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara yaitu :
a.       Pemerintahan berdasarkan konstitusi
     Penyelenggaraan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau UUD yang disepakati bersama oleh rakyat. Konstitusi adalah suatu produk hukum, undang-undang,  dokumen organik dari pemerintahan, yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
     Proses pembuatan dan pengubahan konstitusi harus dilakukan dengan cara tertentu, harus ada cara yang disepakati. Perubahan konstitusi bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat.
b.      Pemilu yang demokratis
     Pemerintahan demokratis terjadi bila para pejabat yang memimpin pemerintah dipilih secara bebas oleh warga negara secara jujur dan terbuka. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki akses untuk mendapatkan hak pilih, adanya perlindungan untuk tiap individu untuk memberikan hak suara, dan adanya penghitungan suara yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
c.       Pemerintahan lokal (Desentralisasi kekuasaan)
     Pemerintah lokal memiliki kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
     Keberadaan pemerintah lokal yang dipilih oleh rakyat menyebabkan mereka bisa berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan. Pemerintah bisa menyampaikan usulan program dan kebijakan secara langsung pada orang-orang yang menetapan dan meleksanakan undang-undang tersebut, serta mengawasi tindak tanduk pejabat yang mereka pilih.
d.      Pembuatan undang-undang
      Penyelenggaraan pemerintah diatur melalui undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum untuk ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokratis dimulai dari level yang paling bawah lalu bergerak ke atas sebelum ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat.
     Kunci pokok pembuatan undang-undang  terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat terhadap rakyat.
e.       Sistem peradilan yang independen
     A .Hamilton pernah menyatakan “pengadilan tanpa kekuatan pedang dan dana akan menjadi cabang pemerintahan yang paling tidak berbahaya, tetapi pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, karena ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada dalam konstitusi.”
     Pengadilan mempunyai kekuasaan sangat besar luas , dan independen dalam suatu negara demokratis. Misalnya menyatakan tidak sah tindakan parlemen (legislatif), memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindungan hak-hak individu atas kesewenang-wenangan, dan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemerintah telah melampaui kewenanganya (eksekutif).
f.       Kekuasaan lembaga kepresidenan
     Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan. Mulai dari administrasi kecil hingga membela negara tatkala perang. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi harus memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Presiden harus dibatasi kewenanganya untuk mencegah kediktatoran. Kekuasaan dan keterbatasan keuasaanya diatur dalam hukum dasar.
g.      Media yang  bebas
     Media merupakan wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintah. Instrumen ini bisa mengidentifikasi jalanya pemerintahan dan melaporkan informasi tanpa takut adanya penuntutan (kontrol atas jalanya pemerintahan). Oleh karena itu kadang dikatakan sebagai penjaga demokrasi atas fenomena yang terjadi di sekitar kita, termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta efesiensi dan efektivitas kinerja lembaga pemerintah.
h.      Kelompok-kelompok kepentingan
     Kelompok-kelompok kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Contoh kepentingan ini yaitu organisasi kepemudaan, profesi, atau LSM.
     Organisasi-organisasi ini memiliki keleluasaan dan akses untuk menyampaikan berbagai macam aspirasinya, bahkan bisa menjadi kepanjangan tangan dari rakyat untuk berpatisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.
i.        Hak masyarakat untuk tahu (transparan)
     Dalam demokrasi, pemerintah seharusnya bersikap terbuka. Artinya, memberi tahu (publikasi) dan keleluasaan pada rakyat untuk mengetahui berbagai proses legislatif dan pemerintahan. Bahkan, pemerintah seharusnya terbuka bagi pengujian publik secara saksama.
j.        Melindungi hak-hak minoritas
     Demokrasi sering dimaknai sebagai kehendak mayoritas dari rakyat. Kelompok minoritas hendaknya tetap mendapat perlakuan, hak dan kewajiban, serta penghormatan yang sama dengan yang lainya. Temasuk berpatisipasi daam kegiatan pemerintahan.
k.      Kontrol sipil atas militer
     Dalam demokrasi militer harus memiliki budaya yang menegaskan peranya sebagai abdi negara dan harus berada dibawah kontrol kewenangan sipil bukan sebagai penguasa. Tugas militer adalah melindungi masyarakat dan demokrasi, bukan menguasainya.
·         Kesimpulan dalam prinsip-prinsip demokrasi yaitu:
a.       Dalam demokrasi, sumber utama dari semua kewenangan adalah rakyat, semua kewenangan / kekuasaan dipemerintahan harus berasarkan dari rakyat.
b.      Harus ada pembagian kekuasaan sehingga tidak ada satu bagianpun dari pemerintahan yang bisa menjadi begitu kuat yang akan menindas keinginan rakyat.
c.       Hak-hak individu dan golongan minoritas harus dihargai, dan mayoritas tidak boleh menggunakan kekuatanya untuk mencabut kemerdekaan mendasar setiap orang.
    



1 comment: