|
|
KEDAULATAN NEGARA
|
|
KELAS: X KIMIA 3
|
|
GURU: Yani Handayani
|
|
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
|
|
·
Ahmad
Awwaludin
·
Fransiscus
Alexander M
·
Mia
Saputri K
·
Nani
Anggraeni
·
Sintia
Rizka H. A
·
Siti
Kamilatul A
|
SMKN 1 GUNUNG PUTRI
2013/2014
A. Pengertian Kedaulatan
Istilah
kedaulatan pertama kali diperkenalkan Jeans Bodin ( 1539-1596). Menurut Jeans
Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan
sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada
satu kekuasaan tertinggi, tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu
berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Abadi berarti kekuasaan
Negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan
adalah ciri atau atribut hokum dari Negara, bahkan keberadaan kedaulatan itu
lebih tua dari konsep Negara itu sendiri ( Dahlan Thaib, 1989)
B. Macam-macam Kedaulatan
a. Kedaulatan
Tuhan
Raja/presiden
atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dalam Negara berasal dari
Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak tuhan .
“Siapapun yang menjadi penguasa Negara harus mendapat restu dari tuhan atau
sudah menjadi kehendak tuhan. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang
dimilikinya merupakan pemberian Tuhan, dan dia adalah kepanjangan Tuhan”
b. Kedaulatan
Raja
Raja
dianggap keturunan dewa atau wakil tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan
langsung dari tuhan. “Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,
Lest cest moi” seperti diungkapkan oleh Louis XVI.
c. Kedaulatan
Negara
Kedaulatan
Negara muncul bersama dengan berdirinya suatu Negara. Oleh karena itu,
Kedaulatan yang ada pada pemimpin Negara merupakan kodrat alam yang dimlikinya
sejak terlahirnya Negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas
terhadap life, liberty, dan property dari warganya.
d. Kedaulatan
Hukum
Teori
ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori
kedaulatan raja) juga tidak pada Negara (teori kedaulatan Negara), tetapi
dibatasi oleh hukum yang berlaku pada Negara yang bersangkutan
e. Kedaulatan
Rakyat
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya
suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politica yang
dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori
kedaulatan rakyat lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Teori kedaulatan
rakyat ini sebagai cikal bakal dari
ajaran demokrasi. Pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778)..
Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat atau
mendapatkan amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan penu di tangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
C.
Kedaulatan NKRI
Menurut
Ir. Soekarno, yang dimaksud bangsa indonesia adalah seluruh manusia yang menurut
wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal bersama di Nusantara dari ujung
barat (Sabang) sampai ujung timur (Merauke) yang memiliki “Le desir d’ etre ensemble” dan “Charaktergemeinschaft” yang telah menjadi satu.
Jadi
kesatuan bangsa indonesia tidak bersifat alamiah tetapi historis. Persatuan Indonesia bukan bersifat kedaerahan melainkan
etis. Hakikat negara Republik Indonesia terbentuk atas daras semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang memiliki tekad suatu masyarakat walaupun warga masyarakat berbeda-beda
agama, ras, etnik atau golongannya.
Bentuk
dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertera dengan jelas
dalam UUD NKRI 1945 perubahan IV, alinea keempat yang berbunyi : “.....dalam suatu sususnan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. Dengan demikian indonesia adalah
salah satu negara yang menganut teori
kedaulatan rakyat.
Selanjutnya dalam pasal 1 UUD NKRI 1945 perubahan IV, berbunyi sebagai berikut.
a. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)]
b. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
[Pasal 1 (2)]
c. Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)].
Selanjutnya dalam pasal 1 UUD NKRI 1945 perubahan IV, berbunyi sebagai berikut.
a. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)]
b. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
[Pasal 1 (2)]
c. Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)].
Kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan bernegara berada ditangan rakyat, Artinya, rakyat
memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Keterlibatan rakyat
secara langsung dan bebas dalam pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Kepala
Daerah dan wakilnya, serta DPR dan DPD. DPR dan DPD merupakan perwakilan
rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan.
D. Menentukan Kedaulatan Negara yang Demokratis
Pada
penjelasan sebelumnya menegaskan bahwa kehidupan manusia tidak dapat
dilepaskan dari Negara. Agar Negara dapat menjalankan fungsinya, maka suatu
Negara harus memiliki pemimpin serta memiliki kegiatan. Pemimpin akan
mengkoordinir segenap sumber daya yang ada (SDA dan SDM), dan menyelenggarakan
berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh
karenanya dalam mewujudkan tujuan hidup bernegara sangat tergantung kepada
pemimpin yang baik, cerdas, dan mampu dalam kehidupan bernegara.
Proses penentuan pemimpin dalam suatu
Negara melalui berbagai macam cara, salah satu cara yang diakui paling baik
saat ini adalah melalui pemilu (pemilihan
umum). Dalam pemilihan umum, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara
bebas dan langsung dalam memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Dengan
demikian dalam pemilu terkandung nilai partisipasi dan kebebasan atau
keleluasaan dari masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya.
Pada dasarnya, pergantian kepemimpinan
merupakan mekanisme yang alami. Faktor keterbatasan usia memaksakan
kepemimpinan harus berganti dari generasi ke generasi. Dengan demikian,
dibutuhkan suatu aturan main yang jelas dan baik pula.
Perlu adanya kepemilikan kepahaman juga
untuk menjaga agar pergantian kepemimpinan berjalan sesuai konstitusi yang
dihasilkan secara bersama. Misalnya, salah satu kriteria dari suatu Negara
demokrasi adalah adanya pembatasan yang tegas dan jelas tentang kurun waktu
atau masa pemimpinannya. Kriteria lain, adanya cara, mekanisme dan prosedur
yang jelas dan terbuka dalam proses penentuan pemimpin Negara, termasuk di
antaranya kriteria calon pemimpinnya serta keterlibatan rakyat dalam
menentukan pemimpin. Perubahan kepemimpinan yang dilakukan dengan
keturunan,mengangkat diri sendiri, pembunuhan atau melalui cooup d’etat dianggap kurang baik dalam
kehidupan bernegara karena, hal tersebut tidak melibatkan partisipasi rakyat, melainkan
wujud pemaksaan dari sekelompok orang untuk mendapatkan kekuasaan.
Pemilu oleh rakyat pertama kali ada di
Athena, Yunani kuno menjadi contoh bagi Negara-negara lain dimasa sekarang dan
menjadi kebiasaan. Semakin berkembang peradaban manusia dan jumlah populasi
manusia, menjadikan pemilihan secara langsung dan terbuka tidak bisa
dilakukan. Dalam perkembangannya,masyarakat tidak peduli dalam kegiatan
tersebut, terjadi ketidakbebasan, ketakutan, ancaman/intimidasi ketidakjujuran
dan ketidakadilan, hingga money politic.
Konsep pemilu yang semula sebagai
identifikasi dan pengumpulan aspirasi atau pendapat masyarakat. Selanjutnya, kegiatan
pemilu diakhiri dengan perhitungan dan penentuan menang-kalah, bukan lagi
sebagai proses akomodasi aspirasi atau pendapat mayoritas masyarakat. Pemilu
yang semula diakui sebagai media pengakuan dan penghormatan akan partisipasi
dan tanggung jawab rakyat dalam kehidupan berkelompok/bernegara demi untuk
kebaikan dan kesejahteraan hidup bersama, sering menjadi pemicu munculnya
pertikaian dan perpecahan pada masyarakat. Akhirnya rakyat pula yang sengsara.
Namun praktik pemilu seperti itu pun menjadi kebiasaan banyak masyarakat,
sehingga sulit ditinggalkan.
E.
Prinsip Demokrasi
Demokrasi
merupakan istilah politik, secara harfiah berarti pemerintahan rakyat,
(bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan
perantara wakil–wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos
dan cratein, secara harfiah berarti
“ rakyat berkuasa” atau pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung
perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai fondasinya,
sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ;
1994).
Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan,
demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga
menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
Demokrasi pada dasarnya berbicara tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan
berdasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan
dipergunakan untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan
mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi aplikasinya.
·
Prinsip – prinsip
demokrasi
Ada
11 prinsip yang diyakini sebagai nilai kunci dalam memahami suatu
penyelenggaraan kehidupan bernegara yaitu :
a. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintah harus
dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau UUD yang disepakati bersama oleh
rakyat. Konstitusi adalah suatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, yang
mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan
batasan kewenangan pemerintah.
Proses pembuatan dan pengubahan konstitusi
harus dilakukan dengan cara tertentu, harus ada cara yang disepakati.
Perubahan konstitusi bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan
masyarakat.
b. Pemilu
yang demokratis
Pemerintahan demokratis terjadi bila para
pejabat yang memimpin pemerintah dipilih secara bebas oleh warga negara secara
jujur dan terbuka. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki akses
untuk mendapatkan hak pilih, adanya perlindungan untuk tiap individu untuk
memberikan hak suara, dan adanya penghitungan suara yang jujur dan terbuka
terhadap hasil pemungutan suara.
c. Pemerintahan
lokal (Desentralisasi kekuasaan)
Pemerintah lokal memiliki kewenangan
sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
Keberadaan pemerintah lokal yang dipilih
oleh rakyat menyebabkan mereka bisa berpartisipasi secara aktif dalam
pemerintahan. Pemerintah bisa menyampaikan usulan program dan kebijakan secara
langsung pada orang-orang yang menetapan dan meleksanakan undang-undang
tersebut, serta mengawasi tindak tanduk pejabat yang mereka pilih.
d. Pembuatan
undang-undang
Penyelenggaraan pemerintah diatur
melalui undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum untuk ketertiban dan
keamanan masyarakat. Proses pembuatan undang-undang dalam masyarakat
demokratis dimulai dari level yang paling bawah lalu bergerak ke atas sebelum
ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat.
Kunci pokok pembuatan undang-undang terletak pada sifat keterbukaan prosesnya
bagi rakyat terhadap rakyat.
e. Sistem
peradilan yang independen
A .Hamilton pernah menyatakan “pengadilan
tanpa kekuatan pedang dan dana akan menjadi cabang pemerintahan yang paling
tidak berbahaya, tetapi pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi,
karena ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang
ada dalam konstitusi.”
Pengadilan mempunyai kekuasaan sangat
besar luas , dan independen dalam suatu negara demokratis. Misalnya menyatakan
tidak sah tindakan parlemen (legislatif), memerintahkan tindakan kepresidenan,
tempat perlindungan hak-hak individu atas kesewenang-wenangan, dan merupakan
lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemerintah telah
melampaui kewenanganya (eksekutif).
f. Kekuasaan
lembaga kepresidenan
Suatu masyarakat demokratis harus
memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan.
Mulai dari administrasi kecil hingga membela negara tatkala perang. Presiden
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi harus memiliki kekuasaan yang
memadai untuk melaksanakan tugasnya. Presiden harus dibatasi kewenanganya
untuk mencegah kediktatoran. Kekuasaan dan keterbatasan keuasaanya diatur
dalam hukum dasar.
g. Media
yang bebas
Media merupakan wahana bagi rakyat untuk
menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintah. Instrumen ini bisa
mengidentifikasi jalanya pemerintahan dan melaporkan informasi tanpa takut
adanya penuntutan (kontrol atas jalanya pemerintahan). Oleh karena itu kadang
dikatakan sebagai penjaga demokrasi atas fenomena yang terjadi di sekitar
kita, termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta efesiensi dan
efektivitas kinerja lembaga pemerintah.
h. Kelompok-kelompok
kepentingan
Kelompok-kelompok kepentingan merupakan
wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide,
gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Contoh
kepentingan ini yaitu organisasi kepemudaan, profesi, atau LSM.
Organisasi-organisasi ini memiliki
keleluasaan dan akses untuk menyampaikan berbagai macam aspirasinya, bahkan
bisa menjadi kepanjangan tangan dari rakyat untuk berpatisipasi dalam proses
perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.
i.
Hak masyarakat untuk
tahu (transparan)
Dalam demokrasi, pemerintah seharusnya
bersikap terbuka. Artinya, memberi tahu (publikasi) dan keleluasaan pada
rakyat untuk mengetahui berbagai proses legislatif dan pemerintahan. Bahkan,
pemerintah seharusnya terbuka bagi pengujian publik secara saksama.
j.
Melindungi hak-hak
minoritas
Demokrasi sering dimaknai sebagai
kehendak mayoritas dari rakyat. Kelompok minoritas hendaknya tetap mendapat
perlakuan, hak dan kewajiban, serta penghormatan yang sama dengan yang lainya.
Temasuk berpatisipasi daam kegiatan pemerintahan.
k. Kontrol
sipil atas militer
Dalam demokrasi militer harus memiliki
budaya yang menegaskan peranya sebagai abdi negara dan harus berada dibawah kontrol
kewenangan sipil bukan sebagai penguasa. Tugas militer adalah melindungi
masyarakat dan demokrasi, bukan menguasainya.
·
Kesimpulan dalam prinsip-prinsip
demokrasi yaitu:
a. Dalam
demokrasi, sumber utama dari semua kewenangan adalah rakyat, semua kewenangan
/ kekuasaan dipemerintahan harus berasarkan dari rakyat.
b. Harus
ada pembagian kekuasaan sehingga tidak ada satu bagianpun dari pemerintahan
yang bisa menjadi begitu kuat yang akan menindas keinginan rakyat.
c. Hak-hak
individu dan golongan minoritas harus dihargai, dan mayoritas tidak boleh
menggunakan kekuatanya untuk mencabut kemerdekaan mendasar setiap orang.
Thanks infonya
ReplyDelete