Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Thursday, 26 March 2015

Prinsip dan Hambatan Penegakan HAM


PRINSIP-PRINSIP PELAKSAAN HAM
                Menurut Budiono, pelaksaan HAM dalamkehidupanbermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan kepada prinsip prinsip berikut:
1.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik.
2.       Pelaksanaan HAM bersifat relative, tidakmutlak, karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. HAM yang bersifat mutlak dapat mengganggu Hak asasi orang lain.
3.       Hak asasi yang satu dengan yang lain memiliki keterpaduan.
4.       Antara HAM perorngan dan kolektif, serta tanggung  jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5.       Kerjasama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip HAM.
6.       Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.
7.       Dalam mewujudkan HAM tidak terlepas dari kondisi social ekonomi dan system politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi dimensi ideology yang melekat didalam setiap pelaksanaannya.
8.       Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.
9.       Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuaidengan martabatnya.
10.   Perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hokum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
11.   Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hokum nasional dan forum internasional atas pelanggaran HAM oleh hokum nasional dan hokum internasionalyang telah diratifikasi oleh Negara republik Indonesia.
12.   Perlidungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah.

HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
                Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akannya hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hokum dan perundang-undangan yang ada. Secara umum, hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis.
1.       Secara ideologis, terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi  HAM dalam pandangan sosialisasi dengan liberal. Konsepsi HAM dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan hak-hak pribadi, sipil, dan politik. Sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran Negara atauperan masyarakat. Perbedaan pandangan ini menjadi kendala dalam penegakan hak asasi di duni,apalagi di Negara berkembang yang secara ekonomis dan politis belum mantap(dalam kondisi peralihan).
2.       Secara ekonomis, kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya hak hak sipil politik dari masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah dinegara miskindan Negara sedang berkembang harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakan HAM.

3.       Secara teknis, belum diratifikasinya berbagai instrument internasional HAM olehnegara-negara yang ada di dunia walaupun sudah diratifikasinya, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan konfensi masih ditunda tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh Negara Negara yang akan meratifikasi suatu konfensi HAM internasional.  

PRINSIP DEMOKRASI


                Demokrasi merupakan istilah politik , secara harfiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara  wakil  –  wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan cratein . secara harfiah berarti “ rakyat berkuasa” , atau pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ; 1994).
                Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan, demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
                Demokrasi pada dasarnya berbicara tentang penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan berdasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan danpeningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi amplikasinya.

TATA HUKUM, JENIS DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.
Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.

Monday, 2 March 2015

Makalah Kedaulatan Negara Kelas X


KEDAULATAN NEGARA
KELAS: X KIMIA 3
GURU: Yani Handayani
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
·       Ahmad Awwaludin
·       Fransiscus Alexander M
·       Mia Saputri K
·       Nani Anggraeni
·       Sintia Rizka H. A
·       Siti Kamilatul A







SMKN 1 GUNUNG PUTRI
2013/2014