Demokrasi
merupakan istilah politik , secara harfiah berarti pemerintahan rakyat,
(bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan
perantara wakil – wakilnya (Poerwodarminto;
1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu demos
dan cratein . secara harfiah berarti “ rakyat berkuasa” , atau pemerintahan
rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi
seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ;
1994).
Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan, demokrasi
tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut
tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
Demokrasi
pada dasarnya berbicara tentang penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan
berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan berdasarkan atas aspirasi dan
kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan
danpeningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai pengaruh yang sangat
besar bagi amplikasinya.
1. Prinsip
– prinsip demokrasi
Ada 11 prinsip
yang diyakini sebagai nilai kunci dalam memahami suatu penyelenggaraan
kehidupan bernegara yaitu :
a.
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan
pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau UUD yang disepakati
bersama oleh rakyat. Konstitusi adalah suatu produk hukum, undang – undang, dokumen organik dari pemerintahan, yang
mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan
batasan kewenangan pemerintah.
Proses
pembuatan dan pengubahan konstitusi harus dilakukan dengan cara tertentu, harus
ada cara yang disepakati. Perubahan konstitusi bisa dilakukan untuk
menyesuaikan perkembangan masyarakat.
b.
Pemilu yang demokratis
Pemerintahan
demokratis terjadi bila para pejabat yang memimpin pemerintah dipilih secara
bebas oleh warga negara secara jujur dan terbuka. Semua warga negara yang
memenuhi syarat memiliki akses untuk mendapatkan hak pilih, adanya perlindungan
untuk tiap individu untuk memberikan hak suara, dan adanya pe nghitungan suara
ya ng jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
c.
Pemerintahan lokal (Desentralisasi kekuasaan)n
Pemerintah
lokal memiliki kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi
masyarakat.
Keberadaan
pemerintah lokal yang dipilih oleh rakyat menyebabkan mereka bisa
berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan. Pemerintah bisa menyampaikan usulan
program dan kebijakan secara langsung pada orang-orang yang menetapan dan
meleksanakan undang-undang tersebut, serta mengawasi tindak tanduk pejabat yang
mereka pilih.
d.
Pembuatan undang-undang
Penyelenggaraan pemerintah diatur melalui undang-undang, termasuk
aturan-aturan hukum untuk ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses pembuatan
undang-undang dalam masyarakat demokratis dimulai dari level yang paling bawah
lalu bergerak ke atas sebelum ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat.
Kunci pokok
pembuatan undang-undang terletak pada
sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat terhadap rakyat.
e.
Sistem peradilan yang independen
A .Hamilton
pernah menyatakan “pengadilan tanpa kekuatan pedang dan dana akan menjadi
cabang pemerintahan yang paling tidak berbahaya, tetapi pengadilan bisa menjadi
sangat kuat dalam demokrasi, karena ia adalah tangan yang menafsirkan dan
memberlakukan aturan-aturan yang ada dalam konstitusi.”
Pengadilan
mempunyai kekuasaan sangat besar luas , dan independen dalam suatu negara
demokratis. Misalnya menyatakan tidak sah tindakan parlemen (legislatif),
memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindungan hak-hak individu atas
kesewenang-wenangan, dan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menentukan apakah pemerintah telah melampaui kewenanganya (eksekutif).
f.
Kekuasaan lembaga kepresidenan
Suatu
masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul
tanggung jawab pemerintahan. Mulai dari administrasi kecil hingga membela
negara tatkala perang. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi
harus memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Presiden
harus dibatasi kewenanganya untuk mencegah kediktatoran. Kekuasaan dan
keterbatasan keuasaanya diatur dalam hukum dasar.
g.
Media yang
bebas
Media
merupakan wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada
pemerintah. Instrumen ini bisa mengidentifikasi jalanya pemerintahan dan melaporkan
informasi tanpa takut adanya penuntutan (kontrol atas jalanya pemerintahan ).
Oleh karena itu kadang dikatakan sebagai penjaga demokrasi atas fenomena yang
terjadi di sekitar kita, termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta
efesiensi dan efektivitas kinerja lembaga pemerintah.
h.
Kelompok-kelompok kepentingan
Kelompok-kelompok kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat
untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu
disampaikan kepada pemerintah. Contoh kepentingan ini yaitu organisasi
kepemudaan, profesi, atau LSM.
Organisasi-organisasi ini memiliki keleluasaan dan akses untuk
menyampaikan berbagai macam aspirasinya, bahkan bisa menjadi kepanjangan tangan
dari rakyat untuk berpatisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan
evaluasi kebijakan pemerintah.
i.
Hak masyarakat untuk tahu (transparan)
Dalam
demokrasi, pemerintah seharusnya bersikap terbuka. Artinya, memberi tahu
(publikasi) dan keleluasaan pada rakyat untuk mengetahui berbagai proses
legislatif dan pemerintahan. Bahkan, pemerintah seharusnya terbuka bagi pengujian
publik secara saksama.
j.
Melindungi hak-hak minoritas
Demokrasi
sering dimaknai sebagai kehendak mayoritas dari rakyat. Kelompok minoritas
hendaknya tetap mendapat perlakuan, hak dan kewajiban, serta penghormatan yang
sama dengan yang lainya. Temasuk berpatisipasi daam kegiatan pemerintahan.
k.
Kontrol sipil atas militer
Dalam
demokrasi militer harus memiliki budaya yang menegaskan peranya sebagai abdi
negara dan harus berada dibawah kontrol kewenangan sipil bukan sebagai
penguasa. Tugas militer adalah melindungi masyarakat dan demokrasi, bukan
menguasainya.
Kesimpulan dalam prinsip-prinsip
demokrasi yaitu :
a.
Dalam demokrasi, sumber utama dari semua
kewenangan adalah rakyat, semua kewenangan / kekuasaan dipemerintahan harus
berasarkan dari rakyat.
b.
Harus ada pembagian kekuasaan sehingga tidak ada
satu bagianpun dari pemerintahan yang bisa menjadi begitu kuat yang akan
menindas keinginan rakyat.
c.
Hak-hak individu dan golongan minoritas harus
dihargai, dan mayoritas tidak boleh menggunakan kekuatanya untuk mencabut
kemerdekaan mendasar setiap orang.
No comments:
Post a Comment