Thursday, 26 March 2015

PRINSIP DEMOKRASI


                Demokrasi merupakan istilah politik , secara harfiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara  wakil  –  wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan cratein . secara harfiah berarti “ rakyat berkuasa” , atau pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ; 1994).
                Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan, demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
                Demokrasi pada dasarnya berbicara tentang penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan berdasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan danpeningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi amplikasinya.


1.       Prinsip – prinsip demokrasi
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai nilai kunci dalam memahami suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara yaitu :
a.       Pemerintahan berdasarkan konstitusi
     Penyelenggaraan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau UUD yang disepakati bersama oleh rakyat. Konstitusi adalah suatu produk hukum, undang – undang,  dokumen organik dari pemerintahan, yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
     Proses pembuatan dan pengubahan konstitusi harus dilakukan dengan cara tertentu, harus ada cara yang disepakati. Perubahan konstitusi bisa dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat.
b.      Pemilu yang demokratis
     Pemerintahan demokratis terjadi bila para pejabat yang memimpin pemerintah dipilih secara bebas oleh warga negara secara jujur dan terbuka. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki akses untuk mendapatkan hak pilih, adanya perlindungan untuk tiap individu untuk memberikan hak suara, dan adanya pe nghitungan suara ya ng jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
c.       Pemerintahan lokal (Desentralisasi kekuasaan)n
     Pemerintah lokal memiliki kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat.
     Keberadaan pemerintah lokal yang dipilih oleh rakyat menyebabkan mereka bisa berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan. Pemerintah bisa menyampaikan usulan program dan kebijakan secara langsung pada orang-orang yang menetapan dan meleksanakan undang-undang tersebut, serta mengawasi tindak tanduk pejabat yang mereka pilih.
d.      Pembuatan undang-undang
      Penyelenggaraan pemerintah diatur melalui undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum untuk ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokratis dimulai dari level yang paling bawah lalu bergerak ke atas sebelum ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat.
     Kunci pokok pembuatan undang-undang  terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat terhadap rakyat.
e.      Sistem peradilan yang independen
     A .Hamilton pernah menyatakan “pengadilan tanpa kekuatan pedang dan dana akan menjadi cabang pemerintahan yang paling tidak berbahaya, tetapi pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, karena ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada dalam konstitusi.”
     Pengadilan mempunyai kekuasaan sangat besar luas , dan independen dalam suatu negara demokratis. Misalnya menyatakan tidak sah tindakan parlemen (legislatif), memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindungan hak-hak individu atas kesewenang-wenangan, dan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemerintah telah melampaui kewenanganya (eksekutif).
f.        Kekuasaan lembaga kepresidenan
     Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan. Mulai dari administrasi kecil hingga membela negara tatkala perang. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi harus memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Presiden harus dibatasi kewenanganya untuk mencegah kediktatoran. Kekuasaan dan keterbatasan keuasaanya diatur dalam hukum dasar.
g.       Media yang  bebas
     Media merupakan wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintah. Instrumen ini bisa mengidentifikasi jalanya pemerintahan dan melaporkan informasi tanpa takut adanya penuntutan (kontrol atas jalanya pemerintahan ). Oleh karena itu kadang dikatakan sebagai penjaga demokrasi atas fenomena yang terjadi di sekitar kita, termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta efesiensi dan efektivitas kinerja lembaga pemerintah.
h.      Kelompok-kelompok kepentingan
     Kelompok-kelompok kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Contoh kepentingan ini yaitu organisasi kepemudaan, profesi, atau LSM.
     Organisasi-organisasi ini memiliki keleluasaan dan akses untuk menyampaikan berbagai macam aspirasinya, bahkan bisa menjadi kepanjangan tangan dari rakyat untuk berpatisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.
i.         Hak masyarakat untuk tahu (transparan)
     Dalam demokrasi, pemerintah seharusnya bersikap terbuka. Artinya, memberi tahu (publikasi) dan keleluasaan pada rakyat untuk mengetahui berbagai proses legislatif dan pemerintahan. Bahkan, pemerintah seharusnya terbuka bagi pengujian publik secara saksama.

j.        Melindungi hak-hak minoritas
     Demokrasi sering dimaknai sebagai kehendak mayoritas dari rakyat. Kelompok minoritas hendaknya tetap mendapat perlakuan, hak dan kewajiban, serta penghormatan yang sama dengan yang lainya. Temasuk berpatisipasi daam kegiatan pemerintahan.
k.       Kontrol sipil atas militer
     Dalam demokrasi militer harus memiliki budaya yang menegaskan peranya sebagai abdi negara dan harus berada dibawah kontrol kewenangan sipil bukan sebagai penguasa. Tugas militer adalah melindungi masyarakat dan demokrasi, bukan menguasainya.
 
                      Kesimpulan dalam prinsip-prinsip demokrasi yaitu :
a.       Dalam demokrasi, sumber utama dari semua kewenangan adalah rakyat, semua kewenangan / kekuasaan dipemerintahan harus berasarkan dari rakyat.
b.      Harus ada pembagian kekuasaan sehingga tidak ada satu bagianpun dari pemerintahan yang bisa menjadi begitu kuat yang akan menindas keinginan rakyat.
c.       Hak-hak individu dan golongan minoritas harus dihargai, dan mayoritas tidak boleh menggunakan kekuatanya untuk mencabut kemerdekaan mendasar setiap orang.

     

No comments:

Post a Comment