Thursday, 26 March 2015

Teknologi Bahan Konstruksi (Beton, Baja, Keramik)

A.  BETON
       I.            Pengertian Beton
Beton adalah suatu material yang menyerupai batu yang diperoleh dengan membuat suatu campuran yaitu semen, pasir, kerikil dan air untuk membuat campuran tersebut menjadi keras dalam cetakan sesuai dengan bentuk dan dimensi struktur yang diinginkan. Kumpulan material tersebut terdiri dari agregat yang halus dan kasar. Semen dan air berinteraksi secara kimiawi untuk mengikat partikel-partikel agregat tersebut menjadi suatu massa padat (George Winter, 1993).
Pada umumnya beton terdiri dari ± 15 % semen, ± 8 % air, ± 3 % udara, selebihnya pasir dan kerikil. Campuran tersebut setelah mengeras mempunyai sifat yang berbeda-beda, tergantung pada cara pembuatannya. Perbandingan campuran, cara pencampuran, cara mengangkut, cara mencetak, cara memadatkan, dan sebagainya akan mempengaruhi sifat-sifat beton (Wuryati Samekto, 2001).
Sifat beton meliputi: mudah diaduk, disalurkan, dicor, didapatkan dan diselesaikan, tanpa menimbulkan pemisahan bahan susunan pada adukan dan mutu beton yang disyaratkan oleh konstruksi tetap dipenuhi (Daryanto, 1994).
Material beton mempunyai beberapa keunggulan teknis jika dibanding dengan material konstruksi lainnya. Bahan baku pembuatan beton, seperti semen, pasir dan koral atau batu pecah, sangat mudah diperoleh.
Keunggulan lain yang dimiliki beton dibandingkan dengan material lainnya adalah mempunyai kuat tekan dan stabilitas volume yang baik dan biaya perawatannya relatif lebih murah. Selain itu, material beton lebih tahan terhadap pengaruh lingkungan, tidak mudah terbakar, dan lebih tahan terhadap suhu tinggi, sehingga banyak digunakan sebagai pelindung struktur baja terhadap pengaruh kebakaran pada bangunan gedung (Syarif Hidayat, 2009).

Permainan Bola Volly

A.    Sejarah Permainan Bola Voli 
Permainan bola voli  diciptakan oleh William B Morgan pada tahun 1895 di Holyoke (Amerika bagian timur). William B Morgan adalah seorang pembina pendidikan jasmani pada Young Men Christain Association (MCA). Permainan bola voli di Amerika sangat cepat perkembangannya, sehingga tahun 1933 YMCA mengadakan kejuaraan bola voli  nsional.
Kemudian permainan bola voli  ini menyebar ke seluruh dunia. Pada tahun 1974 pertama kali bola voli  dipertandingkan di Polandia dengan peserta yang cukup banyak. Maka pada tahun 1984 didirikan Federasi Bola Voli  Internasional atau Internationnal Voli  Ball Federation (IVBF) yang waktu itu beranggotakan 15 negara dan berkedudukan di Paris.

Prinsip dan Hambatan Penegakan HAM


PRINSIP-PRINSIP PELAKSAAN HAM
                Menurut Budiono, pelaksaan HAM dalamkehidupanbermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan kepada prinsip prinsip berikut:
1.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik.
2.       Pelaksanaan HAM bersifat relative, tidakmutlak, karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. HAM yang bersifat mutlak dapat mengganggu Hak asasi orang lain.
3.       Hak asasi yang satu dengan yang lain memiliki keterpaduan.
4.       Antara HAM perorngan dan kolektif, serta tanggung  jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5.       Kerjasama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip HAM.
6.       Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.
7.       Dalam mewujudkan HAM tidak terlepas dari kondisi social ekonomi dan system politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi dimensi ideology yang melekat didalam setiap pelaksanaannya.
8.       Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.
9.       Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuaidengan martabatnya.
10.   Perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hokum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
11.   Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hokum nasional dan forum internasional atas pelanggaran HAM oleh hokum nasional dan hokum internasionalyang telah diratifikasi oleh Negara republik Indonesia.
12.   Perlidungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah.

HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
                Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akannya hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hokum dan perundang-undangan yang ada. Secara umum, hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis.
1.       Secara ideologis, terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi  HAM dalam pandangan sosialisasi dengan liberal. Konsepsi HAM dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan hak-hak pribadi, sipil, dan politik. Sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran Negara atauperan masyarakat. Perbedaan pandangan ini menjadi kendala dalam penegakan hak asasi di duni,apalagi di Negara berkembang yang secara ekonomis dan politis belum mantap(dalam kondisi peralihan).
2.       Secara ekonomis, kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya hak hak sipil politik dari masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah dinegara miskindan Negara sedang berkembang harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakan HAM.

3.       Secara teknis, belum diratifikasinya berbagai instrument internasional HAM olehnegara-negara yang ada di dunia walaupun sudah diratifikasinya, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan konfensi masih ditunda tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh Negara Negara yang akan meratifikasi suatu konfensi HAM internasional.  

PRINSIP DEMOKRASI


                Demokrasi merupakan istilah politik , secara harfiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara  wakil  –  wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan cratein . secara harfiah berarti “ rakyat berkuasa” , atau pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini ; 1994).
                Sedangkan Djahiri (1985) menyebutkan, demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut tentang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara.
                Demokrasi pada dasarnya berbicara tentang penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan berkelompok (bernegara) yang dilaksanakan berdasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan danpeningkatan kesejahteraan rakyat. Asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat mengandung makna yang sangat dalam, dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi amplikasinya.

TATA HUKUM, JENIS DAN SUMBER HUKUM NASIONAL

TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.
Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.

Teks Observasi


Coca-cola adalah minuman yang mengandung soda dan sudah dijual masal di seluruh Indonesia bahkan dunia. Coca-cola dikemas dalam bentuk botol atau kaleng baik besar, kecil maupun sedang. Coca-cola biasanya disajikan dalam keadaan dingin, karena coca-cola biasa dijadikan minuman penyegar disaat cuaca panas. Minuman ini berwarna hitam dan memiliki busa berwarna coklat cerah yang menandakan adanya soda di dalamnya.

Contoh Surat Resmi dalam Bahasa Sunda

SMK NEGERI 1 GUNUNGPUTRI
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
Jl. Barokah No. 06 Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri- Kabupaten Bogor 16965
Tel / Fax: (021) 8673310 E-mail
smkn1gnp@smkn1gnputri.sch.id Website: smkn1gnputri.sch.id
Nomer             : 032/Und/OSIS/SMKN1/I/2014
Lampiran         : -
Perkawis          : Uleman
            Kahatur,
            Mia Saputri K (X Kimia 3)
            Di tempat
Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Puji sinareng syukur kasanggakeun ka Gusti Nu Maha Suci. Dina harepan urang sadaya dina kaayaan sehat walafiat. Amin. Shalawat sareng salam semoga kalimpahkeun ka junjungan urang sadaya nyaeta Nabi Muhammad SAW.
Salajengna dina rangka kagiatan “Seminar Kesehatan” Organisasi Siswa Intra Sekolah Periode 2013-2014, urang salaku panitia kagiatan ngondang saderek ka acara ieu anu Insya Allah baris didugikeun dina:
Dinten/Kaping             : Sabtu/ 25 Januari 2014
Waktos                        : Tabuh 07.30 dugi ka rengse
Tempat                        : Ruang Sidang SMKN 1 GUNUNGPUTRI
Ku kituna, surat ieu urang tepikeun. Pamugi saderek kersa sumping dina waktosna. Luhur perhatian sarta kerjasamana, hatur nuhun.
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh.

Gunungputri, 9 Januari 2014
Ketua OSIS                                                                                          Sekretaris




Gusti Yana Rahman                                                                             Harizal Fathir
NIS. 101203332                                                                                  NIS. 101203118